250 Hektare Tanah Negara Untuk Rusunami

JAKARTA: Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan pembangunan 500 menara rumah susun sederhana milik (rusunami) di tanah milik negara seluas 250 hektare.

Pembangunan 500 menara rusanami itu akan dimulai pertengahan tahun ini, sebagai bagian dari program pembangunan 1.000 menara rumah susun sederhana (rusuna) hingga 2011.

Namun, Deputi Bidang Perumahan Formil Kemenpera Zulfi Syarif Koto mengatakan rencana pembangunan itu terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Dalam PP itu disebutkan penjualan lahan milik negara harus dilakukan sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Padahal, peruntukkan tanah pemerintah bagi pembangunan rusunami itu dipastikan tidak akan dapat mengikuti NJOP, karena harga jual rusunamj yang telah dipatok Rp 144 juta per unit.

"Selama ini, pembangunan rusunami di tanah milik pemerintah belum bisa jalan karena menunggu pengesahan revisi PP itu. Hingga saat ini PP masih direvisi dan berada Ditjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Prinsipnya, Maret nanti PP-nya sudah direvisi," kata Zulfi kepada Bisnis, baru-baru ini.

Kemenpera berharap revisi PP itu akan memudahkan pengembang mendapatkan tanah dengan harga murah di lokasi strategis. Tanah-tanah milik negara di berbagai daerah juga akan dibidik untuk pembangunan rusunami, selain tanah milik badan usaha milik negara (BUMN).

Sejumlah departemen, seperti Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), telah mengajukan surat permintaan kepada Kemenpera untuk pembangunan ru¬sunami bagi pegawai Depnakertrans.

Sejumlah proyek rusunami yang akan segera digarap di atas lahan negara atau BUMN yaitu empat menara rusunami di tanah seluas 2 hektare milik PI Angkasa Pura I dan II di Rawasari, Jakarta Timur. (08/Bisnis Indonesia)


 

0 komentar: