Daya Beli PNS Membeli Rumah Rendah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai masih memiliki daya beli rendah untuk membeli rumah. Hal ini antara lain dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Untuk itu dipandang memperbesar dana subsidi baik dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS maupun sumber lain.
Demikian dipaparkan Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh saat melakukan kunjungan lapangan bersama anggota Komisi V DPR RI di kawasan siap bangun (Kasiba) Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, (21/2).
“Banyak bank menyampaikan kepada kami, bahwa kapasitias PNS untuk meminjam sudah tergerus untuk mengangsur barang konsumtif yang lain,” kata Iskandar.
Saat ini, menurut Iskandar, tengah digodok Keppres mengenai Pinjaman Uang Muka (PUM) yang disalurkan melalui Badan Pertimbangan Perumahan (Bapertarum)-PNS yang besarnya Rp10 juta untuk rumah biasa dan Rp 20 juta untuk rumah bersusun.
“Sebelumnya harus dilaksanakan penyesuaian terhadap iuran yang dipotong dari gaji PNS setiap bulan yang dinilai sudah tidak realistis dengan gaji saat ini,” lanjutnya.
Melalui Bapertarum-PNS, sesuai golongannya PNS saat ini dipotong sebesar Rp 3.000, Rp 5.000, Rp 7.000 dan Rp 10.000.
“Saat ini tengah diusulkan sebesar Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 30.000, dan Rp 40.000. Tujuannya agar Bapertarum-PNS tidak defisit dalam melaksanakan pembiayaan,” kata Iskandar.
Demikian dipaparkan Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh saat melakukan kunjungan lapangan bersama anggota Komisi V DPR RI di kawasan siap bangun (Kasiba) Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, (21/2).
“Banyak bank menyampaikan kepada kami, bahwa kapasitias PNS untuk meminjam sudah tergerus untuk mengangsur barang konsumtif yang lain,” kata Iskandar.
Saat ini, menurut Iskandar, tengah digodok Keppres mengenai Pinjaman Uang Muka (PUM) yang disalurkan melalui Badan Pertimbangan Perumahan (Bapertarum)-PNS yang besarnya Rp10 juta untuk rumah biasa dan Rp 20 juta untuk rumah bersusun.
“Sebelumnya harus dilaksanakan penyesuaian terhadap iuran yang dipotong dari gaji PNS setiap bulan yang dinilai sudah tidak realistis dengan gaji saat ini,” lanjutnya.
Melalui Bapertarum-PNS, sesuai golongannya PNS saat ini dipotong sebesar Rp 3.000, Rp 5.000, Rp 7.000 dan Rp 10.000.
“Saat ini tengah diusulkan sebesar Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 30.000, dan Rp 40.000. Tujuannya agar Bapertarum-PNS tidak defisit dalam melaksanakan pembiayaan,” kata Iskandar.
0 komentar:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)