Pemerintah Perketat Pengawasan


JAKARTA-KOMPAS
Pemerintah akan memperketat pengawasan rumah susun sederhana atau rusuna. Hal tersebut untuk menghindari kepemilikan dan penyewaan rumah susun yang tidak tepat sasaran. Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh di Jakarta, Senin (18/2), menanggapi persoalan penyalahgunaan peruntukan rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa atau rusunawa (Kompas, 18/2).

Peruntukan rusunawa yang tidak tepat sasaran ditengarai di antaranya pada sebagian rusunami dan rusunawa yang dibangun Perumnas di Cengkareng dan Kemayoran.

Iskandar mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan tentang kepemilikan rusuna lewat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Rusuna. Selain itu, Peraturan Menpera Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengah dukungan Fasilitas Subsidi perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi yang mengatur kepemilikan rusunami.

"Karena regulasi sudah ada, yang perlu dilakukan saat ini adalah memperketat pengawasan terhadap proses kepemilikan rusuna,” kata Iskandar.

Peraturan Menpera Nomor 7 Tahun 2007 mencantumkan bahwa perpindahan kepemilikan rusuna hanya dibolehkan setelah human ditempati selama lima tahun. Kelompok sasaran yang berhak memperoleh subsidi rusuna meliputi masyarakat berpenghasilan Rp 1,2 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan.

Wewenang pengelola

Iskandar menambahkan, pengelolaan rusunawa merupakan kewenangan pihak pengelola, di antaranya Perumnas. Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada aturan tentang hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh pengelola dan penyewa.

Sementara itu, harga sewa rusunawa yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah saat ini di bawah tarif keekonomian. Untuk rusunawa Perumnas, tarif sewa saat ini berkisar Rp 60.000 sampai Rp 300.000 per unit per bulan, sedangkan kebutuhan tarif sewa mencapai Rp 450.000 per unit per bulan. (LKT/RYO)

 

0 komentar: